Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)
Perbedaan pandangan dalam strategi hukum merupakan hal yang lazim. Namun, perbedaan tersebut dapat memunculkan polemik ketika langkah yang diambil justru dinilai berpotensi merugikan pihak yang sedang memperjuangkan hak hukumnya sendiri.
Dalam konteks perkara yang sedang menjadi perhatian publik, tidak mengherankan apabila Roy Suryo dan dr. Tifa dikabarkan merasa kecewa hingga marah terhadap langkah Ahmad Khoizinudin (AK). Kekecewaan itu muncul karena di saat para tersangka sedang memanfaatkan hak-haknya melalui mekanisme praperadilan maupun pengajuan eksepsi sebagaimana dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), AK justru mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta agar hakim yang menangani perkara tersebut diawasi agar tidak dipengaruhi oleh kekuatan tertentu.
Langkah tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, praperadilan dan eksepsi merupakan instrumen hukum yang memang disediakan negara untuk menguji sah atau tidaknya suatu proses hukum, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila seseorang benar-benar meyakini pentingnya perlindungan terhadap hak tersangka, maka yang semestinya diperjuangkan adalah agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk menghormati hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan maupun eksepsi. Kedua mekanisme tersebut bukanlah bentuk menghindari hukum, melainkan bagian dari sistem peradilan yang sah.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis: mengapa justru ada upaya yang dipersepsikan seolah mempertahankan status tersangka hingga proses persidangan berlanjut tanpa memberikan ruang optimal terhadap upaya-upaya hukum yang tersedia? Pertanyaan ini menjadi wajar karena publik berhak mengetahui konsistensi sikap para pihak yang mengaku memperjuangkan penegakan hukum.
Dari sudut pandang profesi, advokat pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum berdasarkan kepentingan klien yang memberikan kuasa. Ketika terdapat tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tersebut, tentu akan muncul berbagai spekulasi dan penilaian dari masyarakat. Meskipun demikian, setiap penilaian tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Perbedaan strategi hukum memang tidak selalu berarti adanya motif tertentu. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, setiap langkah akan menjadi konsumsi publik dan terbuka untuk dikritisi. Transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, dinamika yang terjadi di antara para aktivis sejak munculnya berbagai kelompok dan organisasi baru juga menjadi bagian dari realitas gerakan sosial dan politik di Indonesia. Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, perbedaan tersebut seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama, yakni memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik ini hendaknya menjadi pengingat bahwa negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Hak mengajukan praperadilan, menyampaikan eksepsi, maupun memperoleh pembelaan hukum adalah bagian dari prinsip due process of law yang harus dihormati oleh semua pihak.
Opini publik tentu akan terus berkembang. Namun, yang paling penting adalah memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan ataupun persepsi yang belum tentu dapat dibuktikan secara objektif.









0 Komentar